KPK Minta Sidang Praperadilan SP3 BLBI Ditunda, Karena Polemik TWK?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan gugatan SP3 kasus SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK menyatakan telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 31 Mei 2021. “KPK telah berkirim surat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 7 Juni 2021.

Ali mengatakan KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan. Dia membantah bahwa permintaan penundaan karena adanya polemik Tes Wawasan Kebangsaan.

“Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK,” ujar Ali. Ali mengatakan KPK memastikan hadir dalam persidangan selanjutnya.

Sidang praperadilan atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SKL  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim akan digelar pada hari ini, 7 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai penggugat mengatakan, rencananya sidang akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB. “Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut,” ucap dia melalui keterangan tertulis pada Senin, 7 Juni 2021.

Gugatan praperadilan ini sebelumnya dilayangkan Boyamin pada 30 April 2021. Ia pun meyakini bakal memenangkan gugatan ini.

“Karena hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprodensi). Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK,” kata Boyamin.

Adapun alasan MAKI melakukan praperadilan, Boyamin menjelaskan bahwa KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Tumenggung menjadikan perkara korupsi BLBI kehilangan syarat perbuatan penyelenggara negara.

Menurut Boyamin, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dalam surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti. “Sehingga meskipun SAT telah bebas (Dalam kasus SKL BLBI), namun masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti,” ucap dia.

 

sumber: https://nasional.tempo.co/read/1469835/kpk-minta-sidang-praperadilan-sp3-blbi-ditunda-karena-polemik-twk/full&view=ok