Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik Aduan

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden memang masuk draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok lagi oleh pemerintah.

Ia pun beralasan pasal ini berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. “Itu berbeda dengan yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.Pasal penghinaan presiden pernah dibatalkan MK pada 2006 lalu.

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf Rancangan KUHP. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut.

Pasal 218
1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempatkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220
1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Eddy mengatakan pasal yang pernah dicabut MK tersebut ialah delik biasa. Sedangkan, kata dia, pasal yang ada dalam RKUHP ini ialah delik aduan. “Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden,” ujar guru besar hukum pidana ini.

 

sumber: https://nasional.tempo.co/read/1469979/pasal-penghinaan-presiden-tetap-ada-di-rkuhp-wamenkumham-itu-delik-aduan/full&view=ok