Sertifikasi dan Alur Pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran Uji Sertifikasi (Asesmen)

  • Memenuhi persyaratan dasar skema yang diikuti
  • Mengisi form APL-01 yang berisikan data diri asesi
  • Mengisi form APL-02
  • Melampirkan berkas pendukung lainnya
    • Sertifikat Pelatihan
    • Surat Kuasa
    • Bukti Kerja
  • Membayarkan biaya uji sertifikasi

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

  • Jika ujian dilakukan secara daring, maka TUK yang digunakan disebut sebagai “TUK Setempat”
  • Pastikan TUK anda memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam form kelengkapan TUK
  • Silahkan isi form kelengkapan TUK

Pra-Asesmen

  • Proses penentuan metode uji dan pengecekan keaslian berkas yang dilampirkan Ketika pendaftaran uji sertifikasi (asesmen).

Output

  • Dari pelaksanaan pra asesmen, asesi akan dibagi atas 2 metode uji, yakni :
  • Observasi
  • Verifikasi Portofolio

METODE UJI TIDAK MENJADI RUJUKAN “KELULUSAN” SEORANG ASESI.

Uji Sertifikasi (Asesmen)

  • Dilakukan oleh asesor kompetensi yang bertugas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh LSP
  • Keputusan Asesor bersifat mandiri dan independent.