SERTIFIKASI PERANCANG PERATURAN PERUNDANGAN BAKETRANS KEMENHUB : MENAMBAH CONFIDENCE SEBAGAI BUKTI SAHIH!

MediaJustitia.com: Pemegang lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) skema Melakukan Perancangan Peraturan Perundang-undangan pertama di Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia melakukan uji sertifikasi terhadap Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

Sebagai informasi, penyelenggaraan uji sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara LSP Hukum Indonesia dan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 22 (dua puluh dua) peserta dari unit kerja Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi, Pusat Kebijakan Sarana Transportasi, Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan, serta Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi.

Kegiatan terselenggara secara luring di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/03/24) dengan dibuka oleh Pengarahan Asesmen dari Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H., CCD., C.Med. (Ketua LSP Hukum Indonesia).

Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M., Asesor Kompetensi bertugas, menuturkan bahwa kompetensi perancang peraturan perundang-undangan merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, tanpa terkecuali Kementerian Perhubungan.

“Hal ini sangat penting karena salah satu tugas pemerintah adalah untuk membuat kebijakan dan/atau regulasi, yang bisa dipertanggungjawabkan serta mendukung prinsip Good Corporate Governance, maka dari itu dibutuhkan adanya aparatur-aparatur kompeten dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal inii merupakan langkah yang bagus sebagai standarisasi kompetensi peraturan perundang-undangan,” ujar Bisman.

Lebih lanjut, Dr. H. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H. (Asesor Kompetensi bertugas) turut menegaskan bahwa kualitas legislasi tidak hanya ditentukan oleh konteks hukumnya saja, melainkan juga pembuatnya, sehingga dibutuhkan kompetensi agar kualitas produk hukum menjadi bermanfaat bagi masyarakat.

“Harapan saya asesi (peserta uji kompetensi) yang hari ini dinyatakan kompeten bisa menjadi duta pengembangan hukum berkualitas di Indonesia dan membawa angin-angin segar terkait hukum, khususnya bidang legislasi, tentu dengan tujuan kesejahteraan masyarakat di bidang perundang-undangan,” tutupnya.

Salah satu asesi, Rio Susatyo, S.H., M.Sc., menyampaikan bahwa uji sertifikasi merupakan hal yang baru baginya.

“Saya sangat terkesan dan mengapresiasi proses uji sertifikasi ini. Kegiatan ini menambah confidence dan kepercayaan diri saya terhadap kompetensi yang saya miliki. Saya merasa kegiatan ini perlu diikuti sebagai semacam legitimasi yang memberikan bukti sahih bahwa kompetensi kita diakui oleh Negara,” pungkasnya.

Rangkaian kegiatan pelatihan dan sertifikasi kemudian ditutup oleh Dra. Tri Kusumaning Utami, M.M.Tr selaku Kepala Bagian SDM dan Tata Usaha Kementerian Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

Diketahui, kerjasama serupa antara LSP Hukum Indonesia dan LPPIA akan terselenggara dalam waktu dekat, dengan skema melakukan perancangan kontrak dasar.